
Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mengalami eskalasi yang cukup tinggi pasca badai PHK pada Pandemi Covid-19 tahun 2020 – 2021 yang mengakibatkan 4 juta pekerja di PHK atau di Rumahkan. Kejadian ter – PHKnya 10.669 orang pekerja di PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) baru-baru ini menjadi pukulan telak bagi industri tekstil di Indonesia. Selain PHK yang terjadi di PT Sritek, PT Sanken Indonesia juga berencana memberhentikan kegiatanya pada Juni 2025, keputusan itu mengancam 459 buruh akan terkena PHK. Selanjutnya PT Yamaha Product Asia dan Yamaha Indonesia juga akan menutup operasinya, sebanyak 1.100 pekerja terancam kehilangan pekerjaan. Kemudian dikabarkan, PT Adis Dimension Footwear melakukan PHK terhadap sekitar 1.500 orang pekerja, sedangkan PT Victory Ching Luh memangkas sekitar 2.000 karyawannya. Di Garut, Jawa Barat PT Danbi International telah berhenti beroperasi sejak Rabu, 19 Februari 2025, sekitar 2.079 orang sedang di rumahkan.
Pemerintah RI merespon cepat terhadap fenomena tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Didalamnya memuat perubahan yang menguntungka para pekerja yang terkena PHK dengan ketentua baru yaitu Para pekerja yang terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan 60 persen gaji selama kurun waktu 6 bulan. Dimana pada aturan sebelumnya korban PHK juga mendapatkan upah selama 6 bulan. Namun besarannya yang dibayarkan yaitu 45 persen dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.
Pemerintah telah mempersiapkan berbagai program untuk mengatasi tantangan ekonomi terkini dan kedepannya. Pemerintah melalui Kementrian ketenagakerjaan telah meluncurkan aplikasi “SIAPKerja” dimana aplikasi tersebut mempertemukan antara para pencari kerja dan penyedia pekerjaan secara efektif. Aplikasi SIAPkerja didalamya terdapat sub aplikasi antara lain; SkillHub, KarirHub, SertiHub dan BizHub.
SkillHub adalaha aplikasi yang mempermudah setiap orang untuk mengakses pelatihan peningkatan skill yang diselenggarakan oleh Kemenaker secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Sebanyak 10.965.697 peserta latihan telah terdaftar baik yang telah menyelesaikan pelatihannya ataupun sedang dalam pelatihan. Masyrakat sangat antusias dalam memanfaatkan program tersebut untuk peningkatan skill dalam rangka memperoleh pekerjaan baru atau meningkatkan nilai dari pekerjaan yang sedang ditekuni kini.
KarirHub merupakan platform untuk mempertemukan antara para pencari pekerjaan dan rekruter pekerja. SubAplikasi tersebut dilengkapi dengan berbagai fitur antara lain; Pencarian kerja terverifikasi, Identitas dan kontak para pencari kerja yang terdaftar di Karirhub sudah terverifikasi dengan Dukcapil atau Disnaker setempat. Publikasi lowongan tanpa batas, Publikasi lowongan pekerjaan secara cepat, tanpa batas secara gratis. Talent match, untuk menemukan para pencari kerja sesuai dengan kualifikasi para pencari kerja.
SertiHub merupakan kolborasi antara Kemenaker dan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) dimana para pekerja dan perusahaan yang akan menstandarisasi setiap pekerjaan atau pelayanannya dengan kemudahan akses dan asistensi melekat dari kemenaker.
BizHub adalah sistem layanan untuk memfasilitasi tenaga kerja mandiri dalam rangka program perluasan kesempatan kerja. Bizhub membantu para pekerja mandiri dalam melihat perkembangan usaha, sehingga dapat mengambil keputusan secepatnya untuk kemajuan bisnis. Bizhub juga dapat mempertemukan pelaku usaha mandiri dengan para investor sehingga pekerja mandiri memiliki peluang untuk memperbesar usahanya.
Fenomena PHK besar-besaran yang terjadi di Indonesia pada tahun 2025 merupakan lanjutan dari krisis ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak pandemi COVID-19. Kasus PHK massal di beberapa perusahaan besar menunjukkan bahwa berbagai sektor industri, terutama tekstil, elektronik, dan alas kaki, masih menghadapi tekanan berat. Sebagai respons, pemerintah telah memperbarui kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui PP No. 6 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan lebih besar bagi pekerja terdampak PHK dengan skema manfaat yang lebih baik dibanding sebelumnya. Di samping itu, upaya pemerintah melalui platform digital merupakan langkah konkret dalam mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan, serta mendorong kemandirian ekonomi pekerja. Meskipun gelombang PHK menunjukkan adanya tantangan serius di sektor ketenagakerjaan, pemerintah telah berupaya menyiapkan solusi komprehensif untuk memitigasi dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.